Aplikasi UangBeritaTeknologi

Cara Pengajuan dan Aktivasi Livin Paylater Mandiri

771
×

Cara Pengajuan dan Aktivasi Livin Paylater Mandiri

Sebarkan artikel ini

Bank Mandiri melalui layanan Livin Paylater kini menghadirkan solusi cicilan yang praktis bagi para nasabahnya untuk melakukan transaksi di berbagai merchant menggunakan fitur QR Bayar di aplikasi Livin’ by Mandiri. Layanan ini memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam berbelanja, namun penting untuk memahami baik kelebihan maupun kekurangannya sebelum memanfaatkannya.

Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara komprehensif tentang bunga yang dikenakan, simulasi tabel cicilan, serta langkah-langkah pengajuan dan penggunaan layanan Buy Now, Pay Later (BNPL) ini, sehingga Anda dapat memaksimalkan manfaatnya dengan bijak.

Cara Pengajuan dan Aktivasi Livin Paylater Mandiri

Livin Paylater Mandiri adalah fasilitas pinjaman inovatif yang disediakan oleh Bank Mandiri, dirancang untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi nasabah dalam melakukan pembayaran transaksi. Fasilitas ini memungkinkan nasabah untuk membayar pembelian mereka menggunakan QR di berbagai merchant dengan konsep “beli sekarang dan bayar nanti” (Buy Now, Pay Later). Dengan Livin Paylater, nasabah dapat memilih untuk melunasi pembelian mereka dalam jangka waktu yang disesuaikan dengan kebutuhan, yaitu 1, 3, 6, 9, atau 12 bulan.

Layanan ini diintegrasikan melalui aplikasi Livin’ by Mandiri, yang memudahkan nasabah dalam mengakses dan mengatur pinjaman mereka langsung dari ponsel. Melalui fitur QR Bayar, transaksi di merchant-merchant yang bekerja sama dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, memberikan pengalaman belanja yang lebih nyaman. Livin Paylater hadir sebagai solusi untuk membantu nasabah mengelola pengeluaran tanpa harus membayar seluruh jumlah pembelian di muka.

Dengan adanya berbagai pilihan tenor pembayaran, nasabah dapat lebih leluasa mengatur keuangan mereka sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing. Fasilitas ini tidak hanya memberikan keleluasaan dalam bertransaksi, tetapi juga membantu nasabah dalam merencanakan pengeluaran jangka pendek dan jangka menengah dengan lebih efektif. Livin Paylater Mandiri adalah langkah maju dalam layanan perbankan digital, mendukung gaya hidup modern yang semakin dinamis dan membutuhkan solusi keuangan yang praktis serta fleksibel.

Cara Pengajuan dan Aktivasi Livin’ Paylater

Pengajuan Livin’ Paylater dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Livin’ by Mandiri. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk mengajukan dan mengaktifkan Livin’ Paylater:

  1. Menerima Notifikasi Paylater: Anda akan menerima notifikasi pengajuan Livin’ Paylater melalui aplikasi Livin’ by Mandiri dan email yang terdaftar.
  1. Aktivasi Melalui Beranda:

– Pilih opsi Paylater pada halaman beranda aplikasi.

– Klik Aktifkan Sekarang untuk memulai proses pengajuan.

  1. Melalui Menu Promo:

– Buka menu Promo pada aplikasi.

– Pilih Lihat Penawaran yang tersedia.

– Klik Ajukan Sekarang untuk melanjutkan proses pengajuan.

  1. Baca Syarat dan Ketentuan:

– Baca dengan teliti syarat dan ketentuan yang berlaku.

– Pilih Saya Setuju untuk melanjutkan.

  1. Pengisian Data Diri:

– Isi data diri Anda pada formulir yang disediakan.

– Pilih Lanjutkan setelah selesai.

  1. Pengisian Data Pekerjaan:

– Masukkan informasi mengenai pekerjaan Anda.

– Pilih Lanjutkan untuk melanjutkan proses.

  1. Pengisian Data Keluarga Tidak Serumah:

– Isi data keluarga yang tidak serumah dengan Anda.

– Pilih Lanjutkan setelah mengisi data yang diperlukan.

  1. Pemilihan Rekening Pembayaran:

– Pilih rekening pembayaran yang akan digunakan.

– Klik Lanjutkan untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.

  1. Konfirmasi Data:

– Periksa kembali semua data yang telah Anda masukkan.

– Pilih Kirim Data Pengajuan untuk mengirimkan permohonan Anda.

  1. Verifikasi Wajah:

– Lakukan verifikasi wajah dengan memilih Ambil Selfie.

– Ikuti instruksi untuk mengambil selfie yang sesuai.

  1. Masukkan PIN Livin’:

– Masukkan PIN Livin’ Anda untuk memverifikasi pengajuan.

  1. Proses Pengajuan:

– Pengajuan Livin’ Paylater akan mulai diproses setelah semua langkah selesai.

– Anda akan menerima notifikasi mengenai status pengajuan Anda.

  1. Notifikasi Persetujuan:

– Jika pengajuan disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui aplikasi Livin’ by Mandiri dan email yang terdaftar.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengajukan dan mengaktifkan Livin’ Paylater melalui aplikasi Livin’ by Mandiri. Pastikan semua data yang dimasukkan adalah akurat dan sesuai untuk mempercepat proses persetujuan.

Syarat dan Ketentuan Livin’ Paylater:

Untuk dapat mengajukan dan menggunakan layanan Livin’ Paylater dari Bank Mandiri, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pengguna, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia: Layanan ini hanya tersedia untuk Warga Negara Indonesia.
  1. Nasabah Individu: Calon pengguna harus merupakan nasabah individu yang memiliki rekening aktif di Bank Mandiri.
  1. Usia: Calon pengguna harus berusia minimal 21 tahun dan maksimal 59 tahun.
  1. Memiliki NIK yang Valid: Calon pengguna harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar di e-KTP.

Dengan memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, nasabah dapat mengajukan Livin’ Paylater dan menikmati kemudahan pembayaran transaksi dengan cicilan melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.

Limit Plafon Livin’ Paylater

Livin’ Paylater menawarkan limit plafon maksimum hingga Rp 20 juta, memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi nasabah dalam bertransaksi. Limit yang cukup besar ini memungkinkan nasabah untuk melakukan pembelian dengan nominal yang lebih tinggi dan membayar secara bertahap, sehingga membantu dalam pengelolaan keuangan harian dan bulanan. Dengan limit plafon yang ditawarkan, nasabah dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk berbagai kebutuhan, mulai dari belanja kebutuhan sehari-hari hingga pembelian barang-barang bernilai tinggi.

Bunga dan Biaya Denda Keterlambatan Livin’ Paylater

Livin’ Paylater memberikan berbagai pilihan tenor dengan struktur bunga yang kompetitif. Berikut adalah rincian bunga dan biaya terkait:

– Bunga Pinjaman:

– Tenor 1 & 3 bulan: Livin’ Paylater menawarkan bunga mulai dari 0% untuk tenor 1 dan 3 bulan. Ini memberikan keuntungan besar bagi nasabah yang mampu melunasi pinjaman dalam waktu singkat tanpa dikenakan bunga tambahan, sehingga mengurangi beban finansial.

– Tenor lebih dari 3 bulan: Untuk tenor lebih dari 3 bulan, bunga pinjaman mulai dari 1,5% flat per bulan. Struktur bunga flat ini membantu nasabah dalam memperkirakan jumlah pembayaran yang tetap setiap bulannya, sehingga memudahkan dalam perencanaan anggaran.

– Biaya Admin:

– Biaya admin dikenakan mulai dari 0,25% per transaksi. Biaya admin yang relatif rendah ini menjadikan Livin’ Paylater sebagai pilihan yang ekonomis untuk pembiayaan transaksi.

– Biaya Denda Keterlambatan:

– Jika terjadi keterlambatan pembayaran, nasabah akan dikenakan biaya denda mulai dari 4% per bulan dari tagihan tertunggak.

– Apabila tidak tersedia dana untuk pembayaran otomatis (auto debit) pada saat jatuh tempo, nasabah akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 4% dari saldo outstanding. Selain itu, akun Livin’ Paylater nasabah akan diblokir sementara hingga pembayaran dilakukan, yang bisa mengganggu kenyamanan dalam bertransaksi.

Memahami rincian biaya ini sangat penting bagi nasabah agar dapat mengelola penggunaan Livin’ Paylater dengan bijak dan menghindari biaya tambahan akibat keterlambatan pembayaran. Dengan memanfaatkan limit plafon yang memadai dan struktur bunga yang kompetitif, nasabah dapat memaksimalkan manfaat dari Livin’ Paylater untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial mereka.

Berikut adalah simulasi tabel angsuran Livin PayLater Mandiri untuk contoh cicilan bunga dengan nominal transaksi yang berbeda. Misalkan nominal transaksi adalah Rp 5 juta dengan perhitungan tenor 6 bulan.

  1. Nominal per Bulan:

– Bunga: 1,5% x Rp 5.000.000 = Rp 75.000

– Cicilan pokok utang per bulan: Rp 5.000.000 / 6 = Rp 833.333

– Nominal per bulan: Rp 833.333 + Rp 75.000 = Rp 908.333

  1. Total yang Harus Dibayarkan:

– Cicilan Pokok Utang per Bulan + Bunga per Bulan: Rp 908.333

– Total cicilan selama 6 bulan: Rp 908.333 x 6 = Rp 5.450.000

– Biaya Administrasi: 1,5% x Rp 5.000.000 = Rp 75.000

– Total yang harus dibayarkan: Rp 5.450.000 + Rp 75.000 = Rp 5.525.000

Ringkasan:

– Nominal Transaksi: Rp 5.000.000

– Tenor Cicilan: 6 bulan

– Cicilan per Bulan: Rp 908.333

– Total yang Harus Dibayarkan: Rp 5.525.000

 

Simulasi Lainnya:

Nominal Transaksi: Rp 3.000.000, Tenor 9 Bulan

  1. Nominal per Bulan:

– Bunga: 1,5% x Rp 3.000.000 = Rp 45.000

– Cicilan pokok utang per bulan: Rp 3.000.000 / 9 = Rp 333.333

– Nominal per bulan: Rp 333.333 + Rp 45.000 = Rp 378.333

  1. Total yang Harus Dibayarkan:

– Cicilan Pokok Utang per Bulan + Bunga per Bulan: Rp 378.333

– Total cicilan selama 9 bulan: Rp 378.333 x 9 = Rp 3.405.000

– Biaya Administrasi: 1,5% x Rp 3.000.000 = Rp 45.000

– Total yang harus dibayarkan: Rp 3.405.000 + Rp 45.000 = Rp 3.450.000

Ringkasan:

– Nominal Transaksi: Rp 3.000.000

– Tenor Cicilan: 9 bulan

– Cicilan per Bulan: Rp 378.333

– Total yang Harus Dibayarkan: Rp 3.450.000

Dengan simulasi ini, nasabah dapat memahami bagaimana perhitungan angsuran berjalan berdasarkan nominal transaksi dan tenor cicilan yang berbeda-beda, sehingga dapat membuat keputusan yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan finansial mereka.