BeritaTeknologi

Begini Cara Nonaktifkan NPWP Tanpa Datang ke Kantor

743
×

Begini Cara Nonaktifkan NPWP Tanpa Datang ke Kantor

Sebarkan artikel ini

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi mereka yang memiliki penghasilan di Indonesia. Namun, bagi yang belum berpenghasilan, NPWP tidak diwajibkan meskipun dalam beberapa situasi, orang yang belum berpenghasilan mungkin tetap memerlukan NPWP untuk berbagai keperluan.

Dalam kondisi ini, status NPWP biasanya masih nonaktif. Bagi pemilik NPWP yang ingin menonaktifkan atau mengaktifkan NPWP tanpa harus mendatangi kantor pajak, kini ada cara yang lebih praktis melalui layanan online. Proses ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola status NPWP mereka sesuai kebutuhan.

Dua Metode Nonaktifkan Kartu NPWP

Ada dua metode yang dapat digunakan untuk menonaktifkan NPWP secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Pertama, Anda bisa menggunakan layanan Kring Pajak dengan menelepon nomor 1500200 untuk berbicara langsung dengan petugas pajak.

Cara ini praktis bagi mereka yang ingin menonaktifkan NPWP secara cepat dan langsung. Kedua, Anda bisa mengakses situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id melalui perangkat laptop atau ponsel.

Untuk menonaktifkan NPWP melalui situs web DJP, langkah pertama adalah membuka laman pajak.go.id di browser. Setelah itu, Anda dapat memanfaatkan fitur Live Chat yang tersedia di halaman utama situs tersebut.

Pada fitur Live Chat, pilih menu “NPWP” dan kemudian pilih opsi “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”. Sebelum melanjutkan, pastikan Anda membaca semua persyaratan yang telah dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

Setelah memahami persyaratan, Anda harus mengisi Formulir Penghapusan NPWP yang tersedia secara online. Setelah formulir terisi, kirimkan dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat melalui email atau sistem online yang disediakan.

Setelah dokumen diterima oleh KPP DJP, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan melalui email sebagai tanda bahwa pengajuan penonaktifan NPWP Anda sedang diproses. Dengan cara ini, Anda dapat menonaktifkan NPWP tanpa harus menghabiskan waktu datang langsung ke kantor pajak.

Syarat Menonaktifkan Kartu NPWP

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk menonaktifkan NPWP mereka. Pertama, NPWP dapat dinonaktifkan jika wajib pajak orang pribadi tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Ini berlaku bagi mereka yang penghasilannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau yang selama ini hanya menggunakan NPWP untuk keperluan administratif. Dalam kondisi ini, wajib pajak sudah tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan atau membayar pajak.

Selain itu, syarat lain untuk menonaktifkan NPWP berlaku bagi wajib pajak yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan. Wajib pajak dalam kategori ini harus membuktikan bahwa mereka telah menjadi subjek pajak di negara lain dan tidak memiliki niat untuk kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

Permohonan penonaktifan NPWP juga bisa diajukan oleh wajib pajak yang tidak lagi menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan tidak melakukan transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.

Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan terkait kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP, atau yang alamatnya tidak diketahui berdasarkan penelitian lapangan, juga berhak mengajukan permohonan penonaktifan NPWP.

Bahkan, instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat pemotongan pajak atau wajib pajak yang NPWP cabangnya diterbitkan secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai juga dapat menonaktifkan NPWP-nya. Proses ini memastikan bahwa hanya wajib pajak yang benar-benar aktif dan memenuhi syarat yang tetap terdaftar dalam sistem perpajakan.

Cara Aktifkan NPWP Kembali

NPWP yang berstatus Non Efektif (NE) dapat diaktifkan kembali jika seseorang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Pengaktifan kembali ini diperlukan agar pemilik NPWP bisa kembali melaksanakan kewajiban perpajakan, seperti melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan melakukan pembayaran pajak jika diperlukan.

Langkah pertama untuk mengaktifkan NPWP NE secara online adalah dengan membuka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di **pajak.go.id**. Pada halaman utama, pengguna dapat memilih menu “Chat Pajak” untuk memulai proses aktivasi.

Setelah itu, Anda akan diminta untuk melengkapi data diri, seperti nomor NPWP, nama lengkap, alamat email, dan nomor ponsel yang aktif. Data ini penting agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa memverifikasi identitas Anda dan memproses permohonan pengaktifan kembali NPWP.

Selanjutnya, pilih opsi “Pengaktifan Kembali NPWP Non-Efektif” di menu yang tersedia. DJP akan memberikan balasan berupa persyaratan atau data tambahan yang perlu dilengkapi untuk melanjutkan proses aktivasi. Pastikan Anda mengisi seluruh informasi dengan benar dan sesuai dengan permintaan DJP.

Setelah semua data dan persyaratan sudah terpenuhi, proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak DJP. Proses ini biasanya memerlukan beberapa waktu tergantung dari kelengkapan data yang dikirimkan. Jika verifikasi berhasil, DJP akan mengirimkan email pemberitahuan kepada Anda, yang berisi informasi bahwa NPWP Anda telah diaktifkan kembali. Dengan demikian, Anda bisa kembali melaksanakan kewajiban perpajakan seperti biasanya tanpa hambatan.

Selain metode online, pengaktifan kembali NPWP NE juga bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Di sana, Anda akan diminta mengisi formulir aktivasi NPWP dan menyerahkan beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP dan NPWP lama.

Langkah ini cocok bagi mereka yang lebih nyaman dengan layanan tatap muka atau membutuhkan bantuan langsung dari petugas pajak. Dengan opsi online maupun offline ini, proses pengaktifan kembali NPWP menjadi lebih mudah dan fleksibel.